Penerapan dari ETLE atau Elektronik traffic low enforcement Sebenarnya merupakan sebuah sistem hukum terbaru yang diterapkan oleh pemerintah dengan cara menggunakan kamera untuk mendeteksi adanya pelanggaran lalu lintas,
cara ini dilakukan untuk bisa menegakkan peraturan lalu lintas secara lebih optimal dan otomatis di mana berdampak terhadap keselamatan dari pengguna jalan sendiri, yaitu untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Nantinya pengendara yang terkena tilang ini juga bisa langsung melakukan pembayaran secara mudah, apalagi sekarang ini sudah tersedia cara bayar denda tilang elektronik.
Beberapa Jenis Pelanggaran Yang Dapat Terdeteksi Oleh Kamera ETLE
Pada dasarnya memang ada beberapa jenis pelanggaran yang memungkinkan bagi seseorang atau pengguna jalan untuk bisa terkena denda atau tilang elektronik, berikut ini diantaranya yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Melanggar rambu-rambu lalu lintas, seperti diantaranya adalah dengan menerobos rambu lalu lintas.
2. Tidak memakai sabuk keselamatan
3. Berkendara dengan bermain atau menggunakan Gadget, hal ini juga tidak disarankan namun masih sering dilakukan oleh banyak pengguna lalu lintas sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan
4. Memakai plat nomor palsu, bahkan dengan indikasi melakukan tindak kejahatan
5. Berkendara tidak sesuai dengan batas kecepatan yang dianjurkan, contohnya adalah berkendara ugal-ugalan atau ngebut.
6. Tidak memakai helm pada saat berkendara, khususnya bagi pengendara motor atau kendaraan roda dua.
7. Berboncengan dengan lebih dari dua orang, khususnya adalah berboncengan orang dewasa
8. Tidak menyalakan lampu saat berkendara di malam hari maupun siang hari bagi sepeda motor.
Cara bayar denda tilang elektronik
Cara bayar denda tilang elektronik memang tidak hanya dapat dilakukan secara langsung, Karena sekarang ini telah difasilitasi pembayaran berbasis online yang tentunya lebih mudah dan praktis bagi pelanggar. Berikut ini diantaranya langkah-langkah mudah pembayaran yang dapat dilakukan dari rumah saja, yaitu dengan memanfaatkan fasilitas dari KlikBCA khusus untuk nasabahnya, yaitu:
1. Pastikan telah mendapatkan kode billing e-tilang terlebih dahulu, kode ini bisa didapatkan secara mudah dengan cara mengakses website resmi tilang.kejaksaan.go.id. yaitu dengan cara memasukkan nomor berkas tilang pada kolom yang sudah tersedia, jika Nomornya benar maka secara langsung akan muncul rincian denda yang harus dibayar, bisa langsung menentukan tanggal pengambilan barang bukti serta klik menu bayar Maka akan muncul kode billing e tilang yang dapat disalin untuk melakukan pembayaran.
2. Pastikan sebelumnya sudah memiliki akun dari KlikBCA terlebih dahulu, ini merupakan salah satu layanan perbankan berbasis Digital dari Bank BCA yang mempermudah nasabah untuk melakukan transaksi-transaksi online, salah satunya adalah jika ingin melakukan pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan lewat website tersebut.
3. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, setelah itu pilih menu pembayaran yang tersedia, cari pilihan pajak dan Pilih jenis pajak yaitu penerimaan negara.
4.Anda akan diminta untuk memasukkan sejumlah kode e-billing yang sebelumnya sudah didapatkan, pastikan untuk menginput kode e-billing tersebut secara benar sesuai dengan data yang didapatkan, karena ketika ada satu saja nomor yang salah di input maka layanan tidak akan bisa diproses karena data tidak muncul atau tidak ditemukan, setelah memasukkan kode tersebut bisa langsung menekan tombol lanjutkan.
5. Cek mengenai detail konfirmasi pembayaran pajak lalu lintas, diantaranya adalah dengan melihat jumlah uang yang harus dibayarkan serta nama dari pemilik kendaraan, jika sudah sesuai bisa langsung memasukkan respon ke BCA atau input kode aksesnya dan klik kirim.
6. Jika pembayaran telah selesai dilakukan maka akan muncul pemberitahuan serta Anda akan secara langsung mendapatkan bukti pembayaran tersebut, jangan menyimpan bukti pembayaran dan bisa digunakan untuk pengambilan barang bukti yang diperlukan.
Mudah bukan cara bayar denda tilang elektronik melalui bank BCA, karena tidak perlu kemana-mana cukup dari rumah saja, selain dengan menggunakan layanan Klik BCA ada beberapa Juga fasilitas dari Bank BCA yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang ini, bisa dengan bayar langsung ke bank maupun melalui ATM BCA.
Semakin mudah aja ya Mase. Mau bayar tilang aja bisa lewat hape ya. BTW poin nomor 6, ada kata : "Jangan menyimpan bukti pembayaran." Mungkin typo yaa
ReplyDeleteKeren juga kamera Etle ini ya biar orang-orang yang naik kendaraan bermotor bisa lebih tertib dan menaati peraturan. Ya, kalo-kalo naas kena tilang, bisa diatasi ya, lewat denda tilang elektronik, caranya gak terlalu sulit buat mengurusnya
ReplyDeleteKalau saya ke Jakarta suka ada peringatan di G maps, G maps nya bilang "ada kamera ETLE" di depan....tapi berhubung saya tinggal di Sukabumi gak ada peringatan itu hehe...
ReplyDeleteGampang banget ya pak Bams buat bayar tilang elektronik secara online. Ga perlu datang ke ATM atau bahkan ke Kejaksaan. Dan ga perlu juga ikut sidang. Tp jgn sampe deh kena tilang. Mknya hrs patuhi aturan yg udh diberlakukan ya.
ReplyDeleteBayarnya praktis, gak perlu sidang segala macam tapi ya tetep aja, jangan sampai kena tilang hehehe
ReplyDeleteSaya juga pengguna setia BCA baik m-banking maupun e-banking, praktis bisa digunakan untuk berbagai macam pembayaran, termasuk denda tilang elektronik. Btw sekarang berbagai macam pelanggaran bisa diketahui melalui cctv yang dipasang di berbagai penjuru kota.
ReplyDeleteYampuun, mas Bams..
ReplyDeleteAku pernah kena tilang ETLE ini jugaa.. mana pas pake mobil mertua. Jadi yang dikirim surat tilangnya yaa.. ke rumah mertua. Ya Allaah, rasanya malu iya, merasa bersalah iya..
Alhamdulillah kalau bisa diselesaikan dengan mudah menggunakan mobile banking KLIK BCA. Jadi bisa dilakukan dimana aja yaa, mas Bams.
Pas aku kemarin karena gak tau, ya.. bayarnya ke kantor polisinya langsung.
Makanya minta maaf banget sama adek yang jadi repot karena kena tilang begini..
Praktis dan cepat ya proses bayar denda secara elektronik. Yang juga penting menurutku sih, semua bukti pelanggarannya terekam secara elektronik.
ReplyDelete